-
Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Berikut beberapa fungsi Kasi Pemerintahan: Menyusun program dan rencana kerja pemerintahan Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan Mengumpulkan dan mengolah data administrasi pemerintahan Melakukan koordinasi dengan Lurah Memfasilitasi pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT Melaksanakan administrasi pertanahan Memfasilitasi kegiatan Pemilihan Umum Mengevaluasi pelaksanaan tugas Menyusun laporan pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas kedinasan lainnya Selain itu, Kasi Pemerintahan juga memiliki fungsi lain, seperti: Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan Menyusun rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa Membina masalah pertanahan Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Menata dan mengelola wilayah desa Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa