-
Binwas atau Pembinaan dan Pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan efisien dan efektif. Beberapa tugas Binwas, antara lain: Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Mengkoordinasikan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Mengevaluasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program dan pembangunan Di Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). Tugas Ditjen Binwasnaker & K3 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tugas dan fungsi Binwas dapat bervariasi, tergantung pada bidang yang dibinawakan, seperti: Binwas Pemerintahan Desa Tugasnya meliputi: Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Mengkoordinasikan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan