-
-Tugas pelayanan publik di kecamatan meliputi: Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota kepada camat Melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Menyusun standar pelayanan publik Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kinerja PATEN Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan
-Fungsi pelayanan publik di kecamatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi kecamatan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat. Tugas-tugas tersebut meliputi: Pelayanan perizinan dan non-perizinan Penerimaan, pemrosesan, penerbitan, dan pembatalan perizinan Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat Menyusun standar pelayanan publik Melaksanakan PATEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kinerja PATEN