Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) di kecamatan antara lain: Menyusun rencana dan program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban umum Melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum di kecamatan Membina anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Memeriksa lokasi perizinan seperti izin gangguan dan izin lingkungan Melakukan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum Melakukan pembinaan dan fasilitasi kerukunan hidup bermasyarakat Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan aktivitas organisasi massa dan partai politik Menyusun laporan pelaksanaan tugas Mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan rumusan pemecahan masalah
Tugas dan fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan antara lain: Menyusun perencanaan dan program kerja Meningkatkan pelayanan publik Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, dan naskah dinas Memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga Membantu persiapan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum Meningkatkan kesatuan bangsa dan organisasi kemasyarakatan Membantu penanggulangan bencana alam Membina anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Memeriksa lokasi perizinan Menyiapkan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Besar Nasional Selain itu, Seksi Trantib juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.